Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU

Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU
Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika (tengah) bersama anggota Panwaslu Kecamatan Telukbetung Timur (kiri) melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kelurahan Sukamaju, Selasa (1/11). Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Lampung verifikasi faktual ulang hasil verifikasi KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan dari 15 Oktober–4 November 2022.

Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah, mengatakan hal itu sesuai SE Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2022 tertanggal 30 Oktober 2022.

“Bawaslu RI memerintahkan kami untuk uji petik minimal 10 persen dari data hasil verifikasi faktual KPU,” ujar dia ketika dihubungi pada Sabtu, 5 November 2022, malam.

Hermansyah menjelaskan verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol untuk memastikan Petugas Verifikator KPU on the track atau sesuai aturan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

“Terjadinya pidana pemilu itu kan kalau ada tindakan penyelenggara yang merugikan atau menguntungkan salah satu anggota partai politik,” kata dia.

Mantan anggota KPU Kabupaten Pesawaran ini menuturkan Tim Pengawas Verifikasi Faktual jajarannya belum bisa maksimal melakukan pengawasan melekat.

“Tidak semua hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU mendapatkan pengawasan melekat dari jajaran pengawas pemilu,” ujar dia.

Dia menyampaikan hal itu disebabkan tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu beririsan dengan proses rekrutmen pengawas ad hoc, Panwaslu Kecamatan.