Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU

Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU
Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika (tengah) bersama anggota Panwaslu Kecamatan Telukbetung Timur (kiri) melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kelurahan Sukamaju, Selasa (1/11). Foto: Josua Napitupulu

Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 36 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data sampel keanggotaan partai politik merupakan data pribadi yang bersifat umum yang meliputi, nama lengkap, jenis kelamin, dan status perkawinan.

“Oleh karenanya KPU secara berjenjang sebagai pengendali data pribadi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, wajib menjaga kerahasiaan data pribadi,” kata Dedy Triyadi seperti dikutip dalam suratnya.

Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan verifikasi faktual telah mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

Baca Juga: Bawaslu Kabulkan Permohonan Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi