KIRKA – Bawaslu kabulkan permohonan parpol tak lolos verifikasi administrasi dalam sidang ajudikasi pada Jumat, 4 November 2022.
Sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja, dengan Anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube @bawasluri.
Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan lima partai tak lolos verifikasi administrasi yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.
Sidang ajudikasi terhadap permohonan parpol tak lolos verifikasi administrasi digelar secara terpisah dan maraton dengan pihak Termohon, KPU RI.
Kelima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai Pemohon yakni:
- PKP Nomor Register 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022;
- Partai Republik dengan Nomor Register 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022;
- Prima dengan Nomor Register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022;
- Parsindo dengan Nomor Register 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022;
- Partai Republiku Indonesia dengan Nomor Register 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Sebagian permohonan parpol tak lolos verifikasi administrasi dikabulkan oleh Bawaslu dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Putusan Bawaslu kabulkan permohonan parpol tak lolos verifikasi administrasi membatalkan Berita Acara (BA) yang diterbitkan oleh Termohon (KPU RI).
BA tersebut mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.






