Berikut putusan sidang ajudikasi Bawaslu RI terhadap lima parpol tak lolos verifikasi administrasi yang dibacakan oleh Rahmat Bagja:
1. Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian;
2. Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan;
3. Memerintahkan Termohon agar memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam;
4. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1×24 jam.
“Sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai,” kata Rahmat Bagja seperti dikutip dari laman Bawaslu RI.
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh Pemohon;
6. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tunggu Putusan Bawaslu






