KIRKA – Lima parpol tak lolos verifikasi administrasi tunggu putusan Bawaslu terkait sengketa proses Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan kelima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi akan diputuskan pada 4 November 2022.
“Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal ya,” kata dia di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: KPU Sosialisasi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Lampung Fair
Sebelumnya, pada 14 Oktober 2022, KPU RI melalui surat pengumuman KPU Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 menyebutkan 18 dari 24 partau politik dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya.
Enam parpol tak lolos verifikasi administrasi yaitu:
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
- Partai Prima
- PKP Indonesia.
Dari keenam parpol tersebut ada lima partai yang tengah berproses menyelesaikan sidang sengketa proses Pemilu 2024.
Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.






