Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tunggu Putusan Bawaslu

Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tunggu Putusan Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan putusan sengketa lima parpol tak lolos verifikasi administrasi akan diumumkan pada 4 November 2022. Foto: Arsip Bawaslu RI

Sementara, satu parpol yaitu Partai Republik Satu melaporkan KPU ke Bawaslu dalam bentuk pelanggaran administrasi, bukan berupa sengketa.

Bawaslu RI akan mengumumkan putusan sengketa proses Pemilu 2024 terhadap lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. 

Puadi menyebut Bawaslu RI telah melakukan sidang pleno untuk membuat putusan.

“Nanti akan kita umumkan hasil pleno karena masih menggunakan perbawaslu lama soal administrasi untuk dibacakan putusan pendahuluannya,” ujar dia.

Parpol tak lolos verifikasi administrasi tunggu putusan Bawaslu.

“Kalau tidak Selasa (hari ini) atau Rabu akan kita bacakan, diterima atau tidak putusan pendahuluannya. Kalau diterima dia lanjut proses sidang kalau tidak ya sudah,” pungkas Puadi.

Diketahui, 18 partai politik yang lolos tahapan verifikasi administrasi terdiri dari 9 partai parlemen, 5 partai peserta Pemilu 2019 nonparlemen, dan 4 partai politik baru calon peserta Pemilu 2024.

Adapun 9 partai parlemen yang lolos verifikasi:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai NasDem
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

Kemudian 5 partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ke parlemen:

  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  4. Partai Perindo
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda);

Selanjutnya, 4 parpol baru yang lolos verifikasi:

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Ummat.

Baca Juga: Menteri Nyapres Pemilu 2024 Tidak Perlu Mundur