Menteri Nyapres Pemilu 2024 Tidak Perlu Mundur

Menteri Nyapres Pemilu 2024 Tidak Perlu Mundur
Mahkamah Konstitusi memutuskan menteri nyapres Pemilu 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya akan tetapi harus mendapatkan izin dari Presiden RI. Foto: Istimewa

KIRKA – Menteri nyapres Pemilu 2024 tidak perlu mundur berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 31 Oktober 2022.

MK memutuskan menteri kabinet yang ingin mencalonkan dirinya sebagai Presiden atau Wakil Presiden RI, tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan Ketua MK, Anwar Usman, berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.” 

Baca Juga: Menteri Nyapres Harus Mundur Apabila Diusung Parpol Peserta Pemilu 2024 

Anwar Usman menjelaskan menteri nyapres Pemilu 2024 boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres.

Akan tetapi, mereka harus mendapatkan izin dari Presiden RI.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” ujar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK.

Ketua MK Anwar Usman memutuskan menteri nyapres Pemilu 2024 tidak harus mundur karena Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. 

Norma pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” lanjut dia.

Sehingga berdasarkan putusan MK tersebut, menteri nyapres Pemilu 2024 tidak perlu mundur.

Baca Juga: Menteri Nyapres Pemilu 2024 Menambah Tugas Bawaslu