KIRKA – Menteri nyapres Pemilu 2024 menambah tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap potensi penggunaan fasilitas negara.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kelembagaan di Jakarta, Rabu, 2 November 2022, malam.
“Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan,” kata dia seperti dikutip dari laman Bawaslu RI.
Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu bersiap untuk mengawasi capres atau cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri.
“Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat hal tersebut agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye,” ujar dia.
Menteri nyapres pada pemilu menambah tugas pengawasan Bawaslu karena putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan menteri tidak harus mundur dari jabatannya.
Menteri nyapres pada pemilu menambah tugas Bawaslu karena mereka tidak perlu mundur, cukup mendapatkan izin dari Presiden RI.
Pada Senin, 31 Oktober 2022, Ketua MK Anwar Usman memutuskan menteri kabinet yang ingin mencalonkan dirinya sebagai Presiden atau Wakil Presiden RI, tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan itu berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.






