ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar kanal YouTube @SahabatICW

KIRKAIndonesia Corruption Watch atau ICW sorot verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dinilai tidak transparan.

Dalam konferensi pers “Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!” yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube @SahabatICW pada Minggu, 11 Desember 2022.

ICW melihat terdapat banyak proses kecurangan yang dapat berujung pada potensi korupsi dalam kegiatan verifikasi faktual parpol.

“Pemilu sebagai salah satu prinsip negara demokrasi kalau dicurangi, tidak hanya berkaitan dengan penyimpangan kekuasaan dan potensi korupsi, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi para pemilih,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan 5 Parpol di Bandar Lampung

Feri Amsari menjadi salah narasumber yang dihadirkan oleh ICW dalam konferensi pers.

Selain berpotensi melanggar hak asasi pemilih, proses verifikasi faktual yang tidak transparan juga tidak menghadirkan keadilan bagi parpol calon peserta pemilu lainnya.

“Partai yang sama, yang tidak layak, karena memiliki kedekatan dengan penyelenggara dan kekuatan kekuasaan, lalu partai itu dinyatakan lolos. Tentu ini tidak adil bagi teman-teman partai yang sudah berusaha sungguh-sungguh jujur,” ujar dia.

Feri Amsari menyampaikan praktik yang demikian tentunya merugikan masyarakat sebagai pemilih ketika memberikan suara kepada partai yang tidak layak.

“Akhirnya suara mereka sia-sia. Oleh karena itu kami meminta agar penyelenggara tidak melakukan berbagai kecurangan karena itu akan merugikan banyak orang,” kata dia.

Feri Amsari mengingatkan penyelenggara pemilu tidak bermain api dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kepada publik mari kita awasi bersama-sama kalau perlu laporkan. Nanti, teman-teman akan membuka ruang pengaduan. Dijamin identitas dilindungi,” tutup dia.

KPU tidak memberikan akses kepada Bawaslu, sehingga menimbulkan ruang gelap dalam proses verifikasi faktual partai.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramdhan, menyoroti dua hal dalam proses verifikasi faktual partai.