ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

ICW Sorot Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar kanal YouTube @SahabatICW

Pertama, akses bagi Bawaslu untuk melakukan check and balances.

“Pemberian akses kepada sesama penyelenggara ini juga penting. Bawaslu tidak memiliki akses untuk melihat data-data verifikasi,” kata dia.

KPU tidak memberikan akses kepada Bawaslu sejak proses Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dilakukan dengan dalih perlindungan data pribadi.

“Sesama penyelenggara seharusnya saling check and balances. Ketika tidak diberikan akses, apakah Bawaslu bisa mengawasi ini secara proporsional?” ujar Ramdhan.

Putusan Bawaslu terkait dengan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi faktual partai menjadi indikasi ada yang salah dalam proses tersebut.

“Dari putusan-putusan Bawaslu, salah satu yang mengemuka adalah soal adanya instruksi dari KPU RI terkait dengan penggunaan video call,” kata dia.

Baca Juga: Klarifikasi Video Call di Verifikasi Administrasi Mutatis Mutandis

ICW sorot verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, penyelenggara pemilu seharusnya mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.

ICW menegaskan ruang tertutup dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat membuka celah terjadinya praktik-praktik kecurangan.

“Ketertutupan informasi berkaitan dengan sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, kami melihat di sana ada potensi kecurangan karena ada ruang gelap di situ,” ujar dia.

ICW, lanjut Ramadhana, memahami adanya kewajiban KPU untuk melindungi data pribadi.

“Tapi, bagaimana proses perkembangannya, itu yang tidak bisa diakses oleh masyarakat,” kata dia.

Kurnia Ramadhana menjelaskan perkembangan proses verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tidak bertentangan dengan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu juga sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 3 huruf (f) dan (i) berkaitan dengan prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU.

“Kalau kita lihat lagi lebih spesifik di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, ada poin-poin tentang akuntabel, terbuka, dan kepentingan umum yang mestinya bisa dikedepankan oleh KPU,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Verifikasi Faktual Ulang Hasil Verifikasi KPU

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan KPU akan mengumumkan parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.