KIRKA – Sikap PKB di kasus dugaan penganiayaan hingga berujung tewasnya Dini Serta Afrianti atau Andini dikemukakan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Terlebih lagi, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar telah menyatakan bahwa PKB tidak akan berpihak kepada terduga Pelaku. Melainkan kepada korban.
”Saya turut prihatin sedih dan tentu saja saya berpihak pada korban. Kami tidak akan berpihak pada pelaku. Jadi pada korban dan keluarganya,” ungkap Abdul Muhaimin Iskandar.
Andini diketahui diduga dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur anak dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Cucun Ahmad Syamsurijal yang merupakan Ketua Fraksi PKB DPR RI menyebut bahwa PKB mengutuk keras segala peristiwa yang terjadi di dalam kasus tersebut.
Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan telah berkomunikasi dengan Edward Tannur dan Edward Tannur mengaku bersedia mengawal penanganan kasus yang dijalankan Polresta Surabaya.
Baca juga: Elite PKB Nilai Ucapan Menag Tidak Pantas
“Kami meminta kepada Saudara Edward Tannur untuk mengawal kasus ini meskipun ini melibatkan putra sendiri.
Dari komunikasi kami, Edward Tannur menyatakan siap mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI pada 6 Oktober 2023.
Sikap PKB, terang dia, ialah mengutuk keras tindakan kekerasan, terlebih lagi dialami oleh perempuan.
“Kami mengutuk keras tindakan pelaku karena melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Bagi Fraksi PKB, tindakan kekerasan terhadap sesama sama sekali tidak dibenarkan.
Apalagi ini kepada seorang perempuan,” ujar dia.
Baca juga: Abdul Muhaimin Iskandar: Politik Itu Berat, Biar PKB Saja
PKB sambungnya, selalu menyatakan sikap yang paling pertama menentang adanya perbuatan kekerasan terhadap perempuan.
“PKB selalu berada di garda depan terhadap perlawanan tindak kekerasan kepada perempuan, baik di ranah publik maupun domestik.
Kami akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Afrianti.
Sehingga, korban maupun keluarganya mendapatkan keadilan baik secara hukum formil maupun materiil,” tambahnya.
Gregorius Ronald Tannur belakangan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Surabaya dan disangkakan telah melanggar Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.
Baca juga: Tidak Ada Mahar Politik di PKB Lampung untuk Pileg 2024
Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan terhadap Andini di Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.






