Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tipu gelap ini. Jaksa mendakwa Akbar Bintang Putranto melakukan tindak pidananya di 2018 dan 2019 lalu, dengan modus mengaku sebagai orang dekat dari Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Baca Juga: Perkara Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Dinilai Penuhi Unsur Suap
Dimana atas ucapannya itu, turut membuat Yusar percaya hingga bersedia memberikan uangnya sampai mencapai total miliaran rupiah, untuk mendapat jabatan dan sejumlah paket proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
Namun dalam dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum turut mencantumkan keterangan dari Bupati Lampung Selatan tersebut, bahwa ia tak pernah memerintahkan Bintang, serta tak mengenal Terdakwa.
Akan tetapi, bantahan yang tertera di dalam dakwaan JPU itu, akan dibuktikan kebenarannya oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa dalam pembuktiannya di persidangan.






