Yang dikatakan Rusman, perintah itu diucapkan melalui telephone dan sempat terdengar oleh korban dalam sebuah momen pertemuan, sehingga membuatnya percaya bahwa janji-janji Terdakwa kepadanya benar akan terwujud.
Baca Juga: Perkara Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Dinilai Penuhi Unsur Suap
“Ada pertemuan di kediaman bapak (antara Yusar dan Bintang), terus ada telephone dari Nanang ke Bintang. Mempertanyakan perihal jabatan. Apa saudara mendengar langsung,” lanjut Rusman bertanya kepada Yusar.
“Saya nggak tau,” tegas Yusar, seraya menyanggah pertanyaan yang dianggap sebagi tuduhan dari kuasa hukum Terdakwa.
Tak berhenti sampai di situ, Rusman Efendi kembali mempertanyakan soal adanya peristiwa pertemuan antara Yusar dengan dua Pejabat di lingkup Kabupaten Lampung Selatan.
Yang diterjemahkan, dua Pejabat itu mendatangi korban untuk menyelesaikan permasalahan Yusar dengan Bintang, soal pemberian dana yang dianggapnya sebagai kerugian.
Seraya menegaskan isi keterangan Yusar di hadapan Penyidik Polresta Bandar Lampung soal pertemuan itu, Rusman pun bertanya dengan nada memastikan perbuatan kliennya itu tidak berdiri sendiri.
Yang kemudian, peristiwa pertemuan itu turut diakui oleh Yusar benar adanya, sebagai langkah penyelesaian masalahnya dengan Terdakwa Akbar Bintang Putranto.
“Saya pernah ketemu dengan Pak Sekda dan Pak Kadis PU, waktu itu katanya jangan bawa-bawa atasan mereka, terus mereka bilang akan bantu permasalahan saya,” urai Yusar di hadapan Majelis Hakim.
“Di BAP Bapak nomor 20. Di pertemuan itu, Bapak sebut ditemui oleh kedua pejabat itu, dengan janji proyek 20 miliar,” tanya ulang Rusman, sembari bacakan keterangan Yusar di hadapan Penyidik.
“Iya,” jawab singkat Yusar, dalam kesaksiannya.






