KIRKA – Sidang Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud masuk agenda tuntutan di PT Tipikor Samarinda pada 22 Agustus 2022.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif itu dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Atas perkara dugaan penerimaan suap pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU, Abdul Gafur Masud juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,179 miliar.
Sementara dalam berkas perkara serupa, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun. Kemudian Nur Afifah Balgis juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Abdul Gafur Masud Punya Kasus Lagi di KPK
Berikut adalah materi tuntutan JPU KPK atas nama Ferdian Adi Nugroho untuk menjelaskan bahwa sidang Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud masuk agenda tuntutan, yang dikutip KIRKA.CO dari situs resmi SIPP PN Samarinda:
Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1) Menyatakan terdakwa I Abdul Gafur Masud dan terdakwa II Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Masud berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa I Abdul Gafur Masud berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juga subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa I Abdul Gafur Masud tetap ditahan;
Baca juga: Andi Arief dan Jemmy Setiawan Terima Uang Abdul Gafur Mas’ud
3) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa II Nur Afifah Balgis tetap ditahan;
4) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Abdul Gafur Masud berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp4.179.200.000 dikurangi dengan hasil lelang atas aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang yang dibeli oleh terdakwa II Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance – Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek Zara Size M dan 1 buah Hat-Bob Dior, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
5) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I Abdul Gafur Masud berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa I Abdul Gafur Masud selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: KPK Benarkan Andi Arief Transfer Rp50 Juta
6) Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara.
7) Menyatakan barang bukti berupa: BB Nomor Urut 1 sampai dengan BB Nomor Urut 447, dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muliadi dkk.
8) Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500.
KIRKA.CO pada 23 Agustus 2022 telah mengonfirmasi materi tuntutan terhadap Abdul Gafur Mas’ud ini kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. KIRKA.CO akan melakukan pemutakhiran informasi apabila didapati penjelasan dari Ali Fikri. Pemutakhiran informasi ini dilakukan KIRKA.CO sesuai dengan pedoman media siber.






