Hukum  

KPK Benarkan Andi Arief Transfer Rp50 Juta

KPK Benarkan Andi Arief Transfer Rp50 Juta
Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK benarkan Andi Arief transfer Rp50 juta yang menyangkut perkara Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief itu sebelumnya mengaku menerima uang dari Abdul Gafur Mas’ud sejumlah Rp50 juta.

Baca Juga : Kesaksian Sidang Andi Arief Soal Uang Rp50 Juta Direspons KPK

Itu disampaikannya saat ia menjadi saksi di PN Tipikor Samarinda untuk perkara korupsi Abdul Gafur Mas’ud.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Andi Arief tercatat melakukan transfer ke rekening penampungan KPK.

“Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata Ali Fikri pada 25 Juli 2022.

Andi Arief lewat cuitannya di akun Twitternya @Andiarief_ pada 22 Juli 2022 pernah mengulas pengembalian uang kepada KPK.

Baca Juga : Andi Arief dan Jemmy Setiawan Terima Uang Abdul Gafur Mas’ud

Melalu cuitannya, ia mengatakan dasar pengembalian uang yang dia dapat dari Abdul Gafur Mas’ud pada 2021 lalu itu semata-mata kesadarannya.

“Atas kesadaran hukum. Kemarin saya menunaikan janji pada hukum DAN penyidik mengembalikan uang ke rek [rekening] KPK,” demikian keterangan tertulis di akun Twitter @Andiarief_.