KIRKA – Kesaksian sidang Andi Arief soal uang Rp50 juta direspons KPK melalui pimpinan lembaga antirasuah tersebut, yakni Alexander Marwata pada 21 Juli 2022.
Baca Juga : Andi Arief dan Jemmy Setiawan Terima Uang Abdul Gafur Mas’ud
Sebagaimana diketahui, Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengakui telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Pengakuan ini dikemukakan Andi Arief saat bersaksi untuk Abdul Gafur Mas’ud sebagai terdakwa korupsi atas suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
Pengakuan Andi Arief tersebut mengemuka di PN Tipikor Samarinda pada 20 Juli 2022 lalu.
Menurut Alexander Marwata, pengakuan Andi Arief tersebut perlu dikaji lagi. Andi Arief, katanya, secara aturan bukan masuk dalam kategori penyelenggara negara karena pengurus Parpol. Namun begitu, Alexander Marwata berharap pengertian penyelenggara negara mestinya dapati diperluas lagi.
Pengurus Parpol atau Partai Politik menurutnya strategis dalam menentukan pemimpin negara, maupun pimpinan wakil rakyat.
”Dia itu pengurus Parpol. Itu kategorinya itu, tidak masuk berdasarkan undang-undang, undang-undang tentang penyelenggara negara yang bersih dan tidak korupsi itu, itu tidak masuk sebagai penyelenggara negara. Memang pertanyaannya seperti yang disampaikan masyarakat pada umumnya. Kalau begitu kalau pengurus partai nerima duit enak-enak saja?” ucap Alexander Marwata saat memimpin ekspos perkara korupsi proyek Stadion Mandala Krida.
”Seolah-olah itu bebas dari hukum gitu. Dan kita ketahui ya rasa-rasanya uang mahar itu apalagi nanti menjelang Pemilu, itu ya ada. Sudah bukan rahasia umum lagi. Nah apa tindakan yang kita lakukan untuk mencegah supaya tidak terjadi uang mahar tadi kalau ternyata dari pihak yang menerima duit ya tadi dari pengurus partai politik, itu tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum?” sambungnya lagi.
”Jadi seolah-olah boleh-boleh saja. Nah mestinya sih ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Karena apa? Karena kita melihat fungsi dan peran partai politik itu kan sangat strategis. Mereka nanti yang akan menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat, siapa nanti yang menjadi kepala daerah, bahkan siapa nanti yang akan menjadi kepala negara atau presiden. Pilihan partai! Kan begitu? Jadi sebetulnya sangat strategis itu para pengurus partai politik, mereka punya kewenangan untuk menentukan pejabat-pejabat publik. Tetapi di dalam undang-undang, mereka tidak masuk sebagai unsur penyelenggara negara. Nah ini kalau ada ahli, mungkin perlu dikaji dari ahli tatanegara apakah bisa itu pengurus partai itu dimaksudkan sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.
Keterangan yang dikemukakan Alexander Marwata ini didengar KIRKA.CO berdasarkan tayangan YouTube KPK. Menurut dia lagi, ketika pengurus partai politik dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka akan ada tindakan dari aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya aliran uang yang diduga berasal dari perbuatan korupsi.
Baca Juga : Jemmy Setiawan Akan Diperiksa Sebagai Saksi di PN Tipikor Samarinda
”Sehingga ketika yang bersangkutan itu menerima sesuatu terkait dengan penetapan, penentuan jabatan publik, ha itu kena juga. Atau misalnya bisa saja nanti kalau misalnya itu terkait dengan pencucian uang, misalnya. Tapi kan kita harus dalami, kita dalami apa modusnya, apa alat buktinya, apakah itu termasuk bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menyembunyikan asal usulnya itu. Nah itu kita dalami lagi. Saya kira itu, jadi sementara masih keterangan di pengadilan, persidangan dan diakui oleh yang bersangkutan,” kata Alexander Marwata.






