KIRKA – Abdul Gafur Masud punya kasus lagi di KPK. Lembaga antirasuah itu disebut mendapati dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif itu berdasarkan penyidikan perkara dugaan suap sebelumya.
Kasus dugaan suap itu seperti diketahui telah dalam proses penuntutan oleh JPU dari lembaga antirasuh itu di PN Tipikor Samarinda.
”Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, team penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 1 Agustus 2022.
”Yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” tambahnya lagi.
KPK ungkap Ali Fikri, akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan perkara lain itu.
”KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan team penyidik,” harapnya.
Baca juga: Andi Arief dan Jemmy Setiawan Terima Uang Abdul Gafur Mas’ud
Berdasar pada penelusuran informasi terbuka, Abdul Gafur Masud diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka atas persoalan modal Perumda Benuo Taka untuk Tahun Anggaran 2019-2020.
Ali Fikri saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 1 Agustus 2022 soal penetapan tersangka tersebut, belum memberikan respons.
Dalam perkara korupsi yang menjerat Abdul Gafur Masud di awal, ia didakwa JPU KPK telah menerima suap senilai Rp 5,7 miliar.
Berdasar pada materi surat dakwaan yang sudah dibacakan JPU KPK, terdapat uang senilai Rp 1 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Musda Partai Demokrat.
Baca juga: KPK Cek Kemungkinan Aliran ke Partai Demokrat
“Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat,” demikian tertuang dalam surat dakwaan Abdul Gafur yang diperoleh KIRKA.CO.
Baca juga: KPK Benarkan Andi Arief Transfer Rp50 Juta
Abdul Gafur Masud kemudian dinyatakan kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” tulis surat dakwaan tadi.






