Menanggapi gugatan perdata terhadap pihaknya yang dilayangkan kali kedua oleh Nuryadin tersebut, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Darusalam sebagai Pihak Tergugat I, berucap apa yang dilakukan itu merupakan Hak setiap orang.
Baca Juga: Raja Besi Tua Tantang Darusalam Sumpah Mubahalah
Sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui materi apa saja yang terutang pada pokok gugatan perdata kedua dari Si Raja Besi Tua. Namun meski begitu ia berucap tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan.
“Mengajukan gugatan memang hak setiap orang, jadi sah-sah saja mengajukan gugatan asal ada dasar hukumnya. Sidang kan belum mulai kami juga belum tahu apa materi gugatannya, nanti kita liat seperti apa gugatannya,” pungkas Handoko.






