KIRKA – Berkenaan dengan pembuktian gugatannya, Nuryadin atau dikenal dengan julukan Si Raja Besi Tua menyampaikan, dirinya tantang Darusalam untuk lakukan Sumpah Mubahalah.
Baca Juga: Raja Besi Tua Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam
Perseteruan antara dua mantan kolega Nuryadin melawan Darusalam dalam gugatan perdata di Pengadilan, berlanjut dengan permintaan pelaksanaan sumpah oleh Penggugat.
Dimana Nuryadin mengaku akan bersedia mencabut gugatannya terkait urusan jual beli lahan gunung kunyit itu, jika sumpah Mubahalah yang dimaksud dapat dilakukan segera oleh pihak Tergugat.
“Ketika Darusalam selaku Tergugat berani sumpah pocong atau sumpah Mubahalah, Penggugat akan siapkan kiya’i nya. Dan ketika Tergugat berani maka besok pun perkara ini akan kita cabut,” jelas Nova Aryanto selaku Kuasa Hukum Penggugat atas nama Nuryadin, Rabu 15 Maret 2023, di PN Tanjungkarang.
Nova melanjutkan, bahwa upaya yang dilakukan kliennya tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan Tergugat benar adanya dalam permasalahan jual beli antar keduanya.
Ia pun berucap, meski telah ditempuh dengan tahap Mediasi, sejak awal gugatan hingga saat ini Tergugat tak pernah memenuhi Panggilan yang dilayangkan, sebagai itikad penyelesaian konflik keduanya.
“Kami minta Hakim Mediasi melayangkan panggilan resmi lagi untuk Tergugat, sebab hingga delapan kali jadwal mediasi Tergugat tidak menunjukan itikad baik. Tidak hadir memenuhi panggilan Hakim,” urainya.
Nuryadin sendiri mengaku ingin segera menyelesaikan masalah ini, maka dirinya meminta agar diadakan sumpah Mubahalah untuk menentukan siapa yang ingkar dalam perkara gugatan ini.
“Jika sudah sumpah pocong dan mubahalah maka akan ada dampaknya, entah itu kepada saya atau kepada dia jika ada ucapan yang ingkar. Jika dia mau dan berani besok gugatan akan saya cabut,” tegas Raja Besi Tua.
Baca Juga: Gugatan Nuryadin Vs Darusalam Masuk Tahap Mediasi
Sementara itu menanggapi permintaan sumpah tersebut, Ahmad Handoko selaku Penasihat Hukum Darusalam selaku pihak Tergugat, memilih untuk menyelesaikannya melalui pembuktian di persidangan.
Dimana menurutnya mubahala tidak ada dalam hukum positif. Dan permasalahan ini merupakan proses pengadilan di dunia, bukanlah di akhirat.
“Proses hukum berjalan jadi pakai saja hukum acara bukan pakai mubahalah. Buktikan saja pakai alat bukti yang dia punya yang diakui undang-undang. Ini masih pengadilan dunia bukan pengadilan akhirat,” pungkas Handoko.