KIRKA – Gegara sebar foto mesum mantan pacar, sopir bus pariwisata jadi pesakitan, didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Cabuli Pacar Puluhan Kali Pemuda Lampung Selatan Diadili
Abu Bakar Siddiq disidangkan sebagai seorang Terdakwa, dalam perkara pelanggaran ITE yang digelar secara perdana di PN Tanjungkarang pada Rabu 11 Mei 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Pria 43 tahun tersebut harus menjadi pesakitan lantaran ulahnya yang telah menyebar foto bermuatan asusila, yang ia dokumentasikan sendiri saat dirinya tengah melakukan hubungan intim dengan mantan kekasihnya sekira pada 2021 lalu.
Perbuatannya itu dilakukannya dengan alasan, merasa kesal karena sang mantan yang berinisial DA tak kunjung memulangkan sejumlah uang yang dipinjamnya saat keduanya tengah berpacaran.
Dan oleh karena ulahnya tersebut, sopir bus pariwisata itu disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (1), Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Kirim Video Syur ke Ayah Mantan Dipenjara 10 Bulan
Terdakwa Abu Bakar Siddiq pun dijadwalkan akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada sidang lanjutannya Rabu pekan depan 18 Mei 2022, dengan agenda pembuktian dari Jaksa.






