Hukum  

Kirim Video Syur ke Ayah Mantan, Ferdaus Dituntut Penjara

Kirka.co
Ilustrasi Pelanggaran Pasal ITE. Foto Istimewa

KIRKA – Gegara sakit hati diputuskan pacar hingga nekat kirim video syur ke ayah mantan, Ferdaus dituntut penjara 14 bulan, ia dinilai bersalah melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Sakit Hati Diputuskan, Ferdaus Kirim Video Asusila ke Ayah Mantan 

Muhammad Ferdaus kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Sukadana, dalam persidangan lanjutan, Rabu 13 April 2022, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Sukadana fengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, terkait yuntutan hukuman pidana perkara ITE atas nama Terdakwa Muhammad Ferdaus. Foto Eka Putra

Ia menjadi Terdakwa perkara ITE ini, lantaran telah menyebarkan video asusila berisikan rekaman hubungan intim dirinya bersama mantan pacar.

Video lalu ia kirim kepada sang ayah mantan pacarnya tersebut, dengan alasan sakit hati usai diputuskan cintanya.

Jaksa menilainya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1), Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan mengganjarnya hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ferdaus dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp5 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Jaksa M Habi Hendarso bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Oknum Kades Cabul Lampung Selatan Dilimpah Tahap II 

Terdakwa Muhammad Ferdaus akan kembali dihadirkan ke persidangan pada Rabu 20 April 2022 mendatang, untuk mendengarkan putusan hukuman dari Majelis Hakim PN Sukadana.