Hukum  

Sakit Hati Diputuskan, Ferdaus Kirim Video Asusila ke Ayah Mantan

Kirka.co
Ilustrasi Video Asusila. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran merasa sakit hati diputuskan, Ferdaus kirim video asusila ke ayah mantan kekasihnya, dan atas ulahnya tersebut ia pun akan segera diadili dalam perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Ditinggal Pujaan Hati Eko Nekat Sebar VCS Mantan 

Muhammad Ferdaus, akan segera didudukkan di Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana sebagai seorang Terdakwa, dalam gelaran sidang perdananya yang akan dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022 mendatang.

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO pada data umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Sukadana dengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, Muhammad Firdaus didakwa melakukan perbuatannya pada 2021 lalu.

Ketika ia tengah melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama sang mantan kekasih berinisial RD di sebuah kamar kost di wilayah Lampung Timur, kemudian ia rekam adegan itu menggunakan ponsel pribadinya dengan durasi 39 detik.

Dan setelahnya ia simpan lalu ia kirim ke ayah sang mantan, lantaran merasa sakit hati usai diputuskan wanita pujaan hatinya tersebut, hingga perbuatan itu dilaporkan ke pihak berwajib lantaran dianggap telah merusak nama baik RD.

Baca Juga : Hina Suku Lampung Oknum Driver Ojol Diadili 

Oleh karena ulahnya itu, Muhammad Ferdaus pun dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal 45 Ayat (1), Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.