KIRKA – Cyber Crime Polda Lampung tangani lima berkas penyidikan terhitung sejak Januari hingga Maret 2022.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dua jenis modus operandi, yakni yang berkait dengan dugaan asusila dan dugaan penipuan.
Baca Juga : Cyber Crime Polda Lampung Pantau Penipuan Modus Trading Saham
Adapun ungkapan mengenai penyidikan yang sedang ditangani Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan didampingi Kasubdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin.
”Terdapat empat buah laporan masyarakat yang sudah dalam tahap penyidikan dengan 4 orang tersangka. Penyidikan ini diduga berkaitan dengan Tindak Pidana UU ITE bermuatan asusila. Berdasarkan penyidikan, modus para pelaku ini diduga dengan sengaja menyebar luaskan foto atau video asusila antara tersangka dan para korbannya,” jelas Popon Ardianto Sunggoro pada 23 Maret 2022.






