Hukum  

Cyber Crime Polda Lampung Tangani Lima Berkas Penyidikan

Cyber Crime Polda Lampung
Wakil Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro (tengah) dan didampingi Kasubdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: Ricardo Hutabarat.

“Kemudian kami juga menangani penyidikan atas satu laporan yang berkait dengan dugaan penipuan online. Yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan timbulnya kerugian dari konsumen,” lanjut Popon lagi.

Dari hasil penyidikan ini, turut pula diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah flashsidk berisikan hasil tangkapan layar, satu buah handphone merek Infinix X680B berwarna biru, satu buah handphone merek Xiaomi Redmi 4A berwarna biru, dua buah Simcard XL dengan nomor yang berbeda, hingga satu buah Simcard Indosat.

Baca Juga : Berkas Tersangka Amrullah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

Para saat menggelar ekspos, turut pula dihadirkan lima orang tersangka yang di antaranya berinisial, BBK, AYI, ABS, DM dan RW.