KIRKA – Lantaran hina suku Lampung di dalam sebuah aplikasi, seorang oknum driver ojol diadili di PN Tanjungkarang, ia didakwa oleh Jaksa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Cyber Crime Polda Lampung Tangani Lima Berkas Penyidikan
Terdakwa Hadi Saputra yang diketahui merupakan seorang driver salah satu penyedia jasa ojek online di Lampung, harus menjadi pesakitan lantaran ulahnya yang dianggap telah menghina suku Lampung.
Pria 38 tahun warga Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung tersebut, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara bernomor 218/Pid.Sus/2022/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan dakwaan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 45A ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008.
Dalam perkara ini, dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Hadi Saputra diakibatkan karena rasa emosinya lantaran pembayaran jasa ojek yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian antara Terdakwa dan penumpangnya itu.
Sehingga usai kejadian tersebut pada keesokan harinya, ia pun melampiaskan rasa kesalnya itu dalam sebuah unggahan teks di sebuah aplikasi para pengemudi ojek online Taxsee Driver, dengan membawa-bawa suku dari sang penumpang.
Yang pada akhirnya apa yang telah dilakukannya itu dilihat oleh para driver ojek online lainnya yang tergabung pada aplikasi Taxsee Driver, hingga menjadi sebuah hal yang dipersoalkan dan dilaporkan ke pihak Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga : Amrullah segera Disidang dengan Jeratan UU ITE
Perkara ini sendiri telah disidangkan secara perdana pada Kamis 24 Maret 2022 kemarin, di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, dan akan dilanjutkan pada Kamis besok 31 Maret 2022 dengan agenda pembuktian.






