Hukum  

Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung Tersangkakan 4 Orang

Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung
Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin ketika membeberkan hasil pengungkapan kasus dugaan kecurangan seleksi calon ASN. Foto: Arsip Polda Lampung.

Paparan atas materi penyidikan yang dikemukakan Ari ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus Satgas Anti KKN CASN 2021 di sejumlah provinsi.

Sebagaimana diketahui, Satgas Anti KKN CASN 2021 yang berada di bawah kendali Bareskrim Mabes Polri mengemukakan bahwa terdapat penetapan tersangka dengan total 30 orang atas kasus serupa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan bahwa pengungkapan kasus serupa tersebut telah ditangani oleh Polda Lampung; Polda Sulawesi Tengah; Polda Sulawesi Selatan; Sulawesi Barat; dan Sulawesi Tenggara.

”Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang diduga terlibat dalam kecurangan tersebut,” kata Gatot.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Lampung Khawatir Kalah Praperadilan 

Kabagren Ops Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Syamsul Arifin menguraikan bahwa dari hasil pengungkapan kasus tersebut, diduga para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.

”Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi calon ASN berikutnya harus lebih baik,” kata dia.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, Bareskrim Polri mempersangkakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.