APH  

Rumah Restorative Justice Lampung Timur Diresmikan

Rumah Restorative Justice Lampung Timur Diresmikan
Suasana peresmian Rumah Restorative Justice Lampung Timur. Foto: Penkum Kejati Lampung.

KIRKA – Rumah Restorative Justice Lampung Timur diresmikan, yang nantinya juga bakal digunakan sebagai pusat rehabilitasi penyalahguna narkotika, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sukadana.

Baca Juga: Desa Polos Kota Metro Miliki Rumah Restorative Justice

Peresmian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, pada Rabu 30 November 2022.

Rumah RJ ini dibuat, dengan memanfaatkan ruang gedung di Balai Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Dimana Rumah Restorative Justice tersebut, diharapkan kelak dapat menjadi solusi penyelesaian perkara melalui jalur di luar peradilan.

“Rumah Restorative Justice dan Badan Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa akan memberikan manfaat yang begitu banyak kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang secara umum merindukan adanya suatu keadilan,” ucap Nanang Sigit Yulianto, dalam sambutannya.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

Perkara yang nantinya akan diselesaikan dengan cara keadilan Restoratif di tempat ini, dikhususkan terhadap kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Dalam penyelesaiannya, akan dihadirkan para Penyidik, Keluarga, Pelaku dan Korban, dan dilakukan mediasi seluruh pihak hingga menemui titik kesepakatan.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Diharapkan dari penerapan Restorative Justice tersebut, akan tercipta keadilan dan juga kemanfaatan bagi seluruh kalangan masyarakat, terutama para pelaku dan korban.