Hukum  

Richard Eliezer Berdoa Dulu Sebelum Bunuh Brigadir Yosua

Richard Eliezer Berdoa Dulu Sebelum Bunuh Brigadir Yosua
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhadara E. Foto: Istimewa.

KIRKA – Richard Eliezer berdoa dulu sebelum bunuh Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Informasi ini sebagaimana diketahui dituangkan dalam surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di PN Jaksel dan telah dibacakan JPU Kejagung pada 17 Oktober 2022.

Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama-sama dengan anggota Polri lainnya yakni, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Baca juga: Ferdy Sambo Sediakan Peluru Untuk Bunuh Brigadir Yosua

Berdasar pada surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejagung terhadap Ferdy Sambo, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo dinyatakan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Yosua.

Tak hanya Richard Eliezer saja, Ferdy Sambo juga dinyatakan turut menembak ke arah kepala Brigadir Yosua. Penembakan itu dilakukan secara terencana dengan terlebih dahulu mendiskusikannya dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dalam perencanaannya, Ferdy Sambo terlebih dulu menyediakan peluru kepada Richar Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Sebelum beraksi, Richard Eliezer berdoa dulu. Berikut adalah kutipan keterangan mengenai Richar Eliezer berdoa sebelum bunuh Brigadir Yosua:

”Selanjutnya pada saat saksi Kuat Maruf berada di lantai dua, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” demikian bunyi keterangan di dalam surat dakwaan JPU tersebut.

Baca juga: Petikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dkk Mengungkap Kronologis Pembunuhan

”Sedangkan saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui kehendak jahat itu, atas inisiatifnya sendiri tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut. Seolah memastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak kemana-mana. Seharusnya di saat itu lah kesempatan terakhir saksi Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo,” jelas JPU dalam surat dakwaannya yang dilihat KIRKA.CO.

Atas perbuatan Ferdy Sambo tersebut, ia sebagai terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Selain didakwa atas pembunuhan berencana, JPU Kejagung juga mendakwa Ferdy Sambo atas perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.