KIRKA – Petikan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk mengungkap kronologis pembunuhan serta peran para pihak di dalam kasus yang mengakibatkan nyawa Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J melayang.
Petikan surat dakwaan ini tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan seperti dilihat pada 13 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berdasarkan petikan surat dakwaan itu, dijelaskan bahwa 5 orang terdakwa yang dituntut dalam perkara terpisah, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf diadili karena melakukan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Petikan surat dakwaan itu kemudian menjelaskan tentang kronologis pembunuhan. Sehari sebelum pembunuhan itu dilakukan, disebutkan telah terjadi keributan antara Nofriansyah Hutabarat dengan Kuat Maruf pada 7 Juli 2022 sore hari, di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi dinyatakan menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ketika itu sedang berada di Mesjid. Putri Candrawathi meminta agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo pulang ke rumah Perum Cempaka Residence.
Menerima telepon itu, Richard Eliezer Pudihan Lumiu bersama Ricky Rizal Wibowo dan dinyatakan mengetahui adanya keributan di dalam rumah, namun tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
Setelah berada di rumah itu. Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo memasuki kamar Putri Candrawathi dan mengajukan pertanyaan mengenai apa yang terjadi. Putri Candrawathi lantas menanyakan dimana keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat dimana.
Baca juga: Identitas 3 Hakim PN Jaksel yang Sidangkan Ferdy Sambo dkk
Ricky Rizal Wibowo diminta untuk memanggil Nofriansyah Yosua Hutabarat. Arahan itu dilakukan. Namun sebelum melakoni arahan itu, Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu mengambil dua pucuk senjata api milik Nofriansyah Hutabarat.
Setelahnya, Ricky Rizal Wibowo menghampiri Nofriansyah Hutabarat dan bertanya apa yang terjadi terkait dengan keributan di dalam rumah.
”Enggak tahu bang kenapa Kuat (Kuat Maruf) marah sama saya,” dijawab Nofriansyah Yosua Hutabarat seperti ditulis dalam petikan surat dakwaan itu.
Sesudahnya, Ricky Rizal Wibowo meminta agar Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Putri Candrawathi. Permintaan itu sempat ditolak namun kemudian dibujuk dan akhirnya Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Putri Candrawathi di dalam kamar.
Di dalam pertemuan itu, digambarkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat duduk di lantai. Sementara Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Ricky Rizal Wibowo kemudian dinyatakan meninggalkan keduanya di dalam kamar. Setelah 15 menit berlalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar tadi.
Kemudian, petikan surat dakwaan ini menjelaskan kalau Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo. Menurut petikan surat dakwaan itu, Kuat Maruf dinyatakan tidak mengetahui secara pasti kejadian apa yang terjadi sehingga harus mendesak Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo.
”Ibu harus lapor bapak (Ferdy Sambo), biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,” demikian perkataan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dijelaskan sedang berada di Jakarta pada 8 Juli 2022 saat dihubungi Putri Candrawathi. Saran dari Kuat Maruf itu diketahui dilakukan oleh Putri Candrawathi. Putri Candrawathi dalam petikan surat dakwaan itu dijelaskan menghubungi Ferdy Sambo sambil berurai air mata.
Baca juga: KPK Jelaskan Mengapa Laporan Masyarakat Soal Ferdy Sambo Diarsipkan
“Sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo, bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi,” bunyi petikan surat dakwaan itu.
Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo digambarkan marah. Di tengah kondisi yang tengah emosi itu, Putri Candrawathi justru meminta supaya Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa-siapa.
”Jangan hubungi ajudan, jangan hubungi yang lain,” kata Putri Candrawathi.
Permintaan Putri Candrawathi itu didasarkan pada alasan bahwa rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut serta khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain.
Permintaan istrinya itu kemudian dilaksanakan oleh Ferdy Sambo. Putri Candrawathi dinyatakan akan bercerita tentang apa yang terjadi di Magelang ketika bertemu dengan Ferdy Sambo di Jakarta.
Berdasar pada perbuatan Ferdy Sambo sesuai dengan dakwaan ini, mantan Kadiv Propam Polri itu diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.






