KIRKA – Identitas 3 hakim PN Jaksel yang sidangkan Ferdy Sambo dkk sejak berkas perkaranya dilimpahkan pada 10 Oktober 2022 kemarin, telah diutarakan ke publik. Terhadap Ferdy Sambo, ia akan menjalani sidang perdananya pada 17 Oktober 2022 mendatang.
Adapun kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama istri dan terdakwa lainnya berkaitan dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Para hakim yang dipilih tersebut ialah, Wakil Ketua PN Jaksel atas nama Wahyu Iman Santoso. Kemudian Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Hal ini diungkapkan Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto.
Wahyu Iman Santoso dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022 lalu. Dalam perjalanannya, Wahyu Imam Santoso pernah menjadi hakim praperadilan yang diajukan Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng melawan KPK. Praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng itu diketahui ditolak.
Baca juga: KPK Jelaskan Mengapa Laporan Masyarakat Soal Ferdy Sambo Diarsipkan
Berdasar pada situs e-LHKPN yang dikelola KPK, harta kekayaan Wahyu Iman Santoso yang diumumkan secara lengkap tersebut ialah Rp 12.009.356.307.
Morgan Simanjuntak berdasarkan situs e-LHKPN disebutkan melaporkan harta yang ia punya senilai Rp 3.966.806.000.
Dalam perjalanan karirnya, Morgan Simanjuntak pernah menolak praperadilan yang diajukan MAKI terkait sosok King Maker dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.
Alimin Ribut Sujono berdasar pada situs e-LHKPN melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp 1.816.349.985. Dalam perjalanan karirnya, Alimin Ribut Sujono diketahui mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik).
Sebagai hakim tunggal, Alimin Ribu Sujono diketahui memberikan izin kepada pasangan beda agama tersebut untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, PN Jaksel telah resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan dengan total 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Baca juga: Ferdy Sambo Punya Harta Senilai Rp 6.399.128.236
Diketahui, terdapat lima berkas perkara yang diproses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, terdapat 6 berkas perkara yang diproses hukum terkait dengan obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus obstruction of justice ini, terdapat tujuh orang terdakwa. Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.






