KIRKA – Ferdy Sambo sediakan peluru untuk bunuh Brigadir Yosua. Informasi ini sebagaimana diketahui dituangkan JPU Kejagung dalam surat dakwaannya terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana yang telah dibacakan di PN Jaksel pada 17 Oktober 2022.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Kejagung, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan panggilan Brigadir J di Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo sediakan peluru sebanyak 1 kotak berjumlah 8 butir. Peluru ini nantinya akan digunakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat menggunakan senjata api miliknya yang bermerek Glock 17.
Baca juga: Petikan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dkk Mengungkap Kronologis Pembunuhan
Berdasar pada surat dakwaan JPU Kejagung, pembunuhan berencana yang disiapkan Ferdy Sambo itu direncanakan bersama-sama atau dengan sepengetahuan istrinya yakni Putri Candrawathi bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Berikut adalah kutipan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejagung menyoal tentang Ferdy Sambo sediakan peluru untuk bunuh Brigadir Yosua:
”Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihan Lumiu ”berani kamu tembak Yosua?”. Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ”siap komandan”. Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lalu terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi,” demikian bunyi dari surat dakwaan JPU Kejagung tersebut.
”Dimana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa Ferdy Sambo pada saat saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sampai dengan waktu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik menemui terdakwa Ferdy Sambo menggunakan lift ke lantai tiga. Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menambahkan amunisi pada magasin senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Saat itu amunisi dalam magasin saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm. Selanjutnya saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam magasin pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut. Pada saat saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magasin senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh terdakwa Ferdy Sambo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut JPU Kejagung dalam surat dakwaannya.
Baca juga: Identitas 3 Hakim PN Jaksel yang Sidangkan Ferdy Sambo dkk
Adapun persidangan terhadap Ferdy Sambo ini telah digelar pada 17 Oktober 2022 dan disiarkan langsung oleh PN Jaksel. Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO, persidangan tersebut telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 14.41 WIB, proses persidangan masih berjalan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.
Atas perbuatan Ferdy Sambo tersebut, ia sebagai terdakwa dididakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain didakwa atas pembunuhan berencana, JPU Kejagung juga mendakwa Ferdy Sambo atas perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.






