KIRKA – Berikut adalah respons dari Akbar Bintang Putranto, seseorang yang turut digugat oleh Yusar Riyaman Saleh di PN Tanjungkarang bersama dengan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Baca Juga : Nanang Ermanto Dkk Sebaiknya Tidak Mangkir Sidang
Diketahui, Akbar Bintang Putranto bersama Nanang Ermanto dan Joni Tamin serta Aliunsyah –selanjutnya disebut sebagai tergugat– digugat atas perjanjian yang berkait dengan tawaran jabatan kepala dinas di Pemkab Lampung Selatan dan iming-iming proyek.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk tersebut, penggugat menyatakan bahwa para tergugat telah dititipkan uang senilai Rp 2.571.500.000.
Titipan uang ini menurut Akbar tidak lah benar. ”Terkait gugatan tersebut, tidak pernah ada penerimaan dana sejumlah 2 koma sekian m itu yah.
Itu sementara yang bisa saya sampaikan,” ucap Akbar Bintang Putranto kepada KIRKA.CO pada 7 Maret 2022.
Baca Juga : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek






