Hukum  

Rekanan Nyatakan Siap Kembalikan Kerugian Dalam Perkara Korupsi DLH Metro

Rekanan Nyatakan Siap Kembalikan Kerugian Dalam Perkara Korupsi DLH Metro
Suasana persidangan lanjutan perkara korupsi DLH Kota Metro, dengan agenda keterangan saksi, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – Rekanan nyatakan siap kembalikan Kerugian Negara dalam perkara korupsi DLH Metro, yang akan diserahkan sebelum agenda penuntutan.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, kembali menggelar persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, yang terjadi di tahun anggaran 2020 lalu, atas nama Terdakwa Eka Irianta.

Dalam sidang lanjutannya kali ini, Jaksa Penuntut menghadirkan sebanyak delapan orang sebagai saksi ke hadapan Majelis Hakim, yang tujuh diantaranya merupakan para rekanan proyek persampahan DLH Kota Metro.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa ketujuh rekanan ini memperoleh pekerjaan proyek di 2020, dengan terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa melalui seorang pegawainya bernama Erfano.

Baca Juga: Tersangka Korupsi DLH Metro Eka Irianta Janji Pulangkan Kerugian Negara

Yang pada akhirnya jumlah pengeluaran itu, mengakibatkan pertimbangan mereka untuk berbuat curang lantaran biaya yang tak seimbang. Dan berujung pada kualitas pekerjaan yang asal-asalan dan hasil yang tidak sesuai dengan kontrak.

Atas fakta yang terungkap itu, Majelis Hakim sontak menagih kerugian negara akibat dari pekerjaan para saksi, sembari mengingatkan bahwa konsekuensi hukuman pidana akan segera menanti, jika tak secepatnya diselesaikan.

“Ini pekerjaan kalian rata-rata sama semua, kurang volume, bahkan ada yang los total. Harus segera dikembalikan kerugian negara ini, Jaksa tolong ya dihitung masing-masing, biar dikembalikan, kalau tidak ya bisa dijadikan Terdakwa juga di perkara ini. Gimana ini saksi, bersedia memulangkan?,” tanya Anggota Majelis Hakim, Baharuddin Naim.

“Siap Yang Mulia…!!!,” ucap kompak para rekanan yang menjadi saksi, dengan serentak dan satu suara.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta Cicil Kerugian Negara

Dari permintaan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang tersebut, Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Metro pun mengaku akan segera melaksanakannya. Dan pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan masing-masing rekanan.

“Di muka sidang tadi sudah kami tanyakan kepada para penyedia apakah bersedia mengembalikan. Dan Majelis Hakim juga bersedia menerima Berita Acara pengembalian kerugian negara. Para rekanan tadi juga sudah menyatakan bahwa bersedia untuk mengembalikan. Nanti kita audit lagi kerugian negara dari masing-masing rekanan,” jelas Ferdy Andrian, selaku Tim Jaksa Penuntut pada perkara ini.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Terdakwa Eka Irianta selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, disangkakan telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020 lalu.

Baca Juga: Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro

Beberapa pekerjaan yang dilaksanakan oleh para rekanan itu, didapati tak dibuat secara maksimal, bahkan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tak sesuai dengan kontrak.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).