Hukum  

KIRKA – Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang tambah hukuman Eks Kadis DLH Kota Metro Eka Irianta, dari satu tahun penjara menjadi satu setengah tahun kurungan badan. Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.