Hukum  

Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta Cicil Kerugian Negara

Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta Cicil Kerugian Negara
Suasana penyerahan uang cicilan pengembalian kerugian keuangan negara, dalam perkara korupsi DLH Kota Metro, atas nama Terdakwa Eka Irianta, di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 21 September 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Terdakwa korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta cicil kerugian negara, pada gelaran persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang 21 September 2022.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta

Kepada Kirka.co, Edison Arifin selaku kuasa hukum Terdakwa Eka Irianta menuturkan, bahwa uang sebanyak Rp100 juta tersebut, merupakan sebuah bentuk niat baik dari keluarga besar kliennya.

Yang ditujukan untuk mencicil Kerugian Keuangan Negara, yang disangkakan oleh Penuntut Umum, diakibatkan oleh perbuatan Eka Irianta selaku Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Terkait Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan DLH Kota Metro, tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan itikad baik keluarga Terdakwa, tadi kami sudah memberikan sejumlah Rp100 juta kepada Jaksa dan disaksikan oleh Majelis Hakim. Uang itu guna mencicil kerugian negara yang disangkakan telah diakibatkan oleh yang bersangkutan,” ucap Edison.

Baca Juga: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan

Diketahui dalam sangkaan perbuatan korupsinya, Terdakwa didakwa telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020 lalu.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).

Dan pada hari ini, Rabu 21 September 2022, ia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi.

Baca Juga: Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro

Diantaranya Singgih Bimantoko yang dimintai kesaksiannya selaku Bendahara Pengeluaran, Supriyanto selaku kepala UPTD, Anam selaku staf dan Pejabat Pengadaan, serta seorang saksi bernama Yerry yang dimintai keterangannya selaku Sekretaris DLH Kota Metro.