KIRKA – Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta didakwa korupsi Rp432 juta, dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Perkara Korupsi DLH Kota Metro Dilimpahkan ke Pengadilan
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Metro, pada gelaran sidang perdananya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pagi 14 September 2022.
Dalam surat dakwaannya tersebut, Eka Irianta didakwakan telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan sangkaan perbuatan, dimana dirinya telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk sebagai pelaksana kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, pada tahun anggaran 2020.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).
Baca Juga: Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro
Dari dakwaan yang dibacakan kali ini, diketahui turut tertera beberapa nama rekanan yang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, untuk dapat menjadi pelaksana pekerjaan pada proyek persampahan tersebut.
Namun saat ditanyai pengembangan perkara dari nama-nama yang tercantum pada surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini menuturkan bahwa seluruhnya akan dilakukan melihat fakta yang akan terungkap di proses persidangan nanti.
“Terkait pengembangan perkara ini, ya Kita liat nanti dari hasil persidangan, nanti pihak-pihak yang ada dalam dakwaan ya akan kami hadirkan untuk memberikan keterangannya di persidangan,” ucap Muhammad Ajiadzmi, anggota Tim JPU.
Lebih lanjut Triyadi Andani selaku anggota Tim penuntut lainnya menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima ada pemberian uang dari Terdakwa, guna mencicil Kerugian Negara yang disangkakan telah diakibatkan oleh perbuatannya.
“Kalau terkait Kerugian Negara, sampai saat ini belum ada yang dicicil oleh Terdakwa, namun meski begitu kita tunggu saja itikad baiknya nanti,” lanjutnya.
Baca Juga: Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi DLH Kota Metro Diumumkan
Sementara usai pelaksanaan sidang perdana kali ini, kuasa hukum Terdakwa menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengembalian sejumlah kerugian negara yang didakwakan.
Namun seraya berucap niat baik tersebut, penasihat hukum Terdakwa Eka Irianta menegaskan bahwa hal itu bukanlah bagian dari pengakuan perbuatan korupsi dari Eka Irianta.

“Kerugian Negara tengah diusahakan oleh pihak keluarga dari klien kami, itu akan segera dicicil secepatnya. Tetapi perlu diingat sekali lagi, meski dengan adanya pengembalian kerugian negara, namun tidak serta merta berarti sebuah pengakuan perbuatan Terdakwa seperti yang didakwakan, tetapi ini sebagai bentuk itikad baik kami,” ucap Edison, selaku kuasa hukum Terdakwa Eka Irianta.
Saat disinggung terkait keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU kali ini, Edison menuturkan bahwa pihaknya akan memilih untuk menguraikannya pada nota pembelaannya nanti.
Dan ia menegaskan dirinya dan Terdakwa telah sepakat tidak akan mengajukan permohonan eksepsi kepada Majelis Hakim, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan cepat.
“Kami selaku Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi supaya proses lebih cepat sehingga langsung ke tahap pembuktian dari saksi-saksi, nanti kita upayakan penuh segala faktanya di dalam nota pembelaan,” tutupnya.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Persidangan perkara ini pun direncanakan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan 21 September 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan dari saksi.






