KIRKA – Putusan perkara korupsi atas nama Terdakwa Siti Khomiyati dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Korupsi Dana PKH, Eks Bendahara Dinsos Bandar Lampung Siti Khomiyati Dipenjara
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, banding JPU terhadap putusan perkara korupsi terkait dana insentif Petugas PKH Bandar Lampung tersebut, dinyatakan diterima.
Namun, dengan menyatakan pula menguatkan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut pada tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang dijatuhkan pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.
“Mengadili. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 09/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk, tanggal 24 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” begitu bunyi putusan banding, dalam tayangan pada SIPP PN Tanjungkarang.
Putusan di atas, dibacakan dalam gelaran sidang, pada Kamis 22 Juni 2023 kemarin, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bontor Aorean selaku Ketua Majelis, dengan dua Anggota atas nama Hakim Tinggi Saryana, serta Briely Napitupulu.
Tercatat sebagai pihak Pembanding yaitu, Novita Wulandari selaku Jaksa Penuntut Umum, dan sebagai Pihak Terbanding atas nama Siti Khomiyati, selaku Terdakwa dalam perkara ini.
Dan diketahui dalam vonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk ini, Siti Khomiyati dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair dua bulan kurungan. Hakim juga turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Yang dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Dengan subsidair yakni hukuman penjara selama satu tahun.






