Mantan Bendahara Dinsos Kota Bandar Lampung tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Jaksa Banding Putusan Korupsi Dana PKH Dinsos Bandar Lampung
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Namun putusan itu rupanya tak sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa, dimana ia dituntut hukuman lebih berat, yang selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Dengan jeratan Pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sehingga akhirnya, Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang, atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang tersebut.






