KIRKA – Putusan perkara Akbar Bintang Putranto dinyatakan inkracht, atau dengan kata lain dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Divonis 18 Bulan Bui
Kepada Kirka.co, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjelaskan, bahwa perkara penipuan modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto tersebut.
Usai 10 hari mendapatkan putusan akhir dari Majelis Hakim, belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan. Baik dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, maupun dari Jaksa yang menangani perkara tersebut, Maka perkara itu secara resmi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap
“Terkait perkara atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, tak ada upaya lanjutan dari JPU dan Terdakwa sendiri. Maka dinyatakan BHT (Berkeluatan Hukum Tetap),” terang Samsumar Hidayat, Senin 25 September 2023.
Baca Juga: Hakim Perintah Polri Kembangkan Perkara Akbar Bintang Putranto
Akbar Bintang Putranto sendiri, ada Jumat 15 September 2023 kemarin. Telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh.
Dengan modus janji pemberian proyek fisik 2019, dan pemberian Jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
Dimana atas perbuatannya itu, Bintang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan dijerat menggunakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Hakim Perintah Polri Kembangkan Perkara Akbar Bintang Putranto






