Hukum  

PT PLN Digugat Urusan Perjanjian Pekerjaan Proyek

Kirka.co
Logo PT PLN Persero. Foto Istimewa

KIRKAPT PLN digugat urusan perjanjian pekerjaan proyek, oleh PT Mega Daya Survei Indonesia, dan persidangan perkara tersebut akan segera digelar pada Maret mendatang, di PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Gugatan Proyek PLN Lampung Berlanjut 

Gugatan perdata itu resmi didaftarkan oleh PT MDSI ke PN Tanjungkarang pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Pada gugatan dengan klasifikasi perkara Wanprestasi tersebut, tercantum nama pihak selaku Tergugat yaitu PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Sektor Pembangkitan Bukit Asam.

Dan sebagai pihak Turut Tergugat I dan II yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Jakarta, serta PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cabang Kemayoran.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanjungkarang, Terkait Gugatan Perdata Terhadap PT. PLN. Foto Eka Putra