KIRKA – PT PLN digugat urusan perjanjian pekerjaan proyek, oleh PT Mega Daya Survei Indonesia, dan persidangan perkara tersebut akan segera digelar pada Maret mendatang, di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : Gugatan Proyek PLN Lampung Berlanjut
Gugatan perdata itu resmi didaftarkan oleh PT MDSI ke PN Tanjungkarang pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Pada gugatan dengan klasifikasi perkara Wanprestasi tersebut, tercantum nama pihak selaku Tergugat yaitu PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Sektor Pembangkitan Bukit Asam.
Dan sebagai pihak Turut Tergugat I dan II yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Jakarta, serta PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cabang Kemayoran.







