Dengan 11 poin gugatan yang dimohonkan oleh PT Mega Daya Survei Indonesia selaku pihak Penggugat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, sesuai yang tercantum pada Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Tanjungkarang.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan :
a. Surat Perjanjian antara PT PLN (Persero) Pembangkitan SUMBAGSEL Sektor Pembangkitan Bukit Asam dengan PT Mega Daya Survei Indonesia No. 7000002631.PJ/DAN-02.01/SBAM/2018, tanggal 21 Agustus 2018, tentang pekerjaan coating kabel tahan api bagian mesin PLTU Bukit Asam.
b. Surat Perjanjian antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan SUMBAGSEL Sektor Pembangkitan Bukit Asam dengan PT Mega Daya Survei Indonesia No. 7000002635.PJ/DAN-02.01/SBAM/2018, tanggal 23 Agustus 2018, tentang pekerjaan pemasangan bronjong penahan tanah PLTU Bukit Asam.
c. Surat Perjanjian antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan SUMBAGSEL Sektor Pembangkitan Bukit Asam dengan PT. Mega Daya Survei Indonesia No.7000002637.PJ/DAN-02.01/SBAM/2018, tanggal 23 Agustus 2018, tentang pekerjaan pengadaan fire protection dan pemasangan pada area gudang PLTU Bukit Asam.
d. Surat Perjanjian antara PT. PLN (Persero) Pembangkitan SUMBAGSEL Sektor Pembangkitan Bukit Asam dengan PT Mega Daya Survei Indonesia No. 7000002603.PJ/DAN-02.01/SBAM/2018, tanggal 13 September 2018, tentang pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer unit 2 PLTU Bukit Asam.
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).






