Hukum  

PT PLN Digugat Urusan Perjanjian Pekerjaan Proyek

Kirka.co
Logo PT PLN Persero. Foto Istimewa

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp47.382.633.009. (empat puluh tujuh milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu sembilan rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp10.000.000.000. (sepuluh milyar rupiah).

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.

8. Memerintahkan Tergugat untuk mentaati isi putusan.

9. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

11. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

Baca Juga : GM PLN Lampung Digugat Lantaran Lelang Proyek 

Persidangan perkara gugatan perdata kepada salah perusahaan milik Negara tersebut, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 14 Maret 2022 mendatang.