KIRKA – Gugatan proyek PLN Lampung yang dilayangkan oleh Yusnaidi terkait kegiatan lelang yang dianggap menyalahi aturan, dinyatakan gagal pada tahap mediasi dan harus berlanjut ke persidangan.
Usai dibacakannya hasil mediasi pada 23 September 2021 kemarin, gugatan terhadap empat pihak yakni General Manager PT. PLN Unit Induk Distribusi Lampung I Gede Agung Sindu Putra, Dirut PT. PLN Zulkifli Zaini, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri ESDM Arifin Tasrif, kembali dijadwalkan gelaran persidangannya.
Yang kembali akan segera dilaksanakan pada Rabu 1 Desember 2021 mendatang, dengan agenda sidang yaitu pembacaan gugatan dari Yusnaidi selaku pihak Penggugat.
Baca Juga : GM PLN Lampung Digugat Lantaran Lelang Proyek
Diketahui pada poin pokok gugatannya, Yusnaidi meminta Hakim untuk memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhanya.
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membatalkan para pemenang lelang untuk pemborongan pengelolaan pengamanan gedung, instalasi dan parkir yang di lokasi kantor PT.PLN (Persero) UP3 Metro, kantor UP3 Kotabumi dan objek tertentu dan pemborongan pengelolaan pengamanan gedung, instalasi dan parkir di lokasi kantor PT.PLN (Persero) UID Lampung, UP2D , rumah Dinas General Manager, UP3 Tanjungkarang, dan objek tertentu, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan Direksi dan Perundang-undangan yang berkaitan dengan lelang barang dan jasa di lingkungan PT. PLN (Persero).
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membuka kembali proses lelang pemborongan pengelolaan pengamanan gedung, instalasi dan parkir yang di lokasi kantor PT.PLN (Persero) UP3 Metro, Kantor UP3 Kotabumi dan objek tertentu dan pemborongan pengelolaan pengamanan gedung, instalasi dan parkir di lokasi kantor PT.PLN (Persero) UID Lampung, UP2D , rumah dinas General Manager, UP3 Tanjungkarang, dan lbjek tertentu, secara terbuka sesuai dengan leraturan Direksi nomor : 00222.P/DIR/2020 tanggal 2 Maret 2020, Dengan ini memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengikuti proses lelang ulang.
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menjatuhkan hukuman kepada Tergugat I karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni telah melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenangnya selaku General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung.
6. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara.






