KIRKA – Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin per 20 Juli 2023, Muhammad Amin Nasution ditugaskan untuk menduduki jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Lampung.
Berdasar pada keputusan tersebut, Muhammad Amin Nasution menggantikan jabatan yang sempat diemban oleh Hutamrin.
Hutamrin diketahui mendapat penugasan baru dengan jabatan sebagai salah satu Kepala Subdirektorat di Jamintel Kejaksaan Agung.
Dari sisi riwayat perjalanan karir, Kejati Lampung bukan hal baru bagi M Amin Nasution.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Pejabat Utama Kejati Lampung
M Amin Nasution berdasarkan riset KIRK.CO sudah beberapa kali mendapat penugasan di Kejati Lampung.
Sebelum bertugas sebagai Kepala Kejari Tanjungbalai dan Kepala Kejari Serdang Bedagai, M Amin Nasution dulunya menjabat Koordinator pada bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Sebelumnya lagi, M Amin Nasution pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Bandarlampung.
Ditelusuri lewat situs e-LHKPN yang dikelola KPK, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik M Amin Nasution diumumkan dengan lengkap beberapa kali.
Baca juga: Aspidsus Kejati Lampung Dijabat Hutamrin
Data LHKPN
- Sebagai Koordinator pada Kejati Lampung, M Amin Nasution melaporkan total hartanya ke KPK pada 31 Desember 2019 sebesar Rp 783.100.000.
- Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejati Sumut, M Amin Nasution melaporkan total hartanya ke KPK pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 783.100.000.
- Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejati Sumut, M Amin Nasution melaporkan total hartanya ke KPK pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 535.034.503.
- Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejati Sumut, M Amin Nasution melaporkan total hartanya ke KPK pada 31 Desember 2022 sebesar Rp 535.034.503.
Baca juga: Profil dan Harta Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin
Untuk informasi, informasi mengenai data LHKPN Aspidsus Kejati Lampung Muhammad Amin Nasution di atas diakses KIRKA.CO lewat situs e-LHKPN pada 25 Juli 2023.






