APH  

Profil dan Harta Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin

KIRKA.CO Profil dan Harta Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin
Hutamrin di Kejari Cirebon. Foto: Istimewa.

KIRKA – Profil dan harta Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin terungkap berdasarkan laporan LHKPN miliknya kepada KPK.

Berdasar pada penyampaian LHKPN miliknya yang dilihat dari situs e-LHKPN, bisa diketahui penugasan dimana saja yang pernah dilakoni oleh Hutamrin.

Per tanggal 8, Hutamrin ditugaskan untuk menjabat sebagai Aspidsus Kejati Lampung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hutamrin di dalam situs e-LHKPN yang dikelola KPK itu memuat adanya 5 laporan LHKPN. Dari laporan ini, dapat tergambar sekilas profil dan harta Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin itu.

Dalam penyampaian laporan LHKPN miliknya untuk tahun 2010, Hutamrin mencantumkan status jabatannya sebagai Kasi Intelijen pada Kejari Jakarta Timur.

Baca juga: Profil dan Harta Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih

Kemudian pada penyampaian laporan LHKPN untuk tahun 2018, Hutamrin mencantumkan status jabatannya sebagai Kabag TU pada Kejati Nusa Tenggara Barat.

Pada penyampaian laporan LHKPN untuk tahun 2019 dan 2020, Hutamrin mencantumkan status jabatannya sebagai Kajari Lampung Selatan.

Terakhir, pada penyampaian laporan LHKPN untuk tahun 2021, Hutamrin mencantumkan status jabatannya sebagai Kajari Cirebon. Hingga akhirnya dia menerima penugasan baru dengan jabatan sebagai Aspidsus Kejati Lampung.

Seperti dilihat dan diakses KIRKA.CO pada 10 Agustus 2022 lewat situs e-LHKPN, di dalam penyampaian LHKPN untuk tahun 2010 Hutamrin melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp 1.186.301.443.

Kemudian pada LHKPN untuk tahun 2018, Hutamrin melaporkan kepemilikan hartanya yang turun drastis. Yakni Rp -3.677.948.200.

Pada LHKPN untuk tahun 2019, Hutamrin melaporkan kepemilikan hartanya yang tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Rp -3.577.948.200.

Pada LHKPN untuk tahun 2020, Hutamrin melaporkan kepemilikan hartanya yang hampir mirip lagi. Yakni Rp -3.517.310.000.

Terakhir pada LHKPN untuk tahun 2021, Hutamrin melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp -572.310.000.

KIRKA.CO kemudian mendapati bahwa di dalam laporan LHKPN milik Hutamrin sejak laporan tahun 2018 sampai 2021, terdapat keterangan tentang kepemilikan utang. Nominal utang itu lebih dari Rp 5 miliar.

Baca juga: Laporan Harta Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Untuk Tahun 2021

Misalnya untuk tahun 2018, nominal utang yang dituangkan dalam LHKPN-nya senilai Rp 5.310.638.200. Di tahun 2019, nominal utang yang dimiliki dan dilaporkan kepada KPK sejumlah Rp 5.210.638.200.

Kemudian untuk LHKPN tahun 2020, nominal utang yang dicatat KPK di dalam laporan milik Hutamrin tadi, senilai Rp 5.150.000.000 . Terakhir untuk LHKPN tahun 2021, nominal utang yang tercatat sebanyak Rp 5.150.000.000 -serupa dengan nominal utang untuk tahun 2020.

Terhadap isi di dalam LHKPN ini, KIRKA.CO telah mengonfirmasi KPK. Menurut Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, LHKPN itu memuat sejumlah poin-poin termasuk kepemilikan utang dari Penyelenggara Negara yang dilaporkan kepada KPK.

”Itu (merupakan) profil harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK. Memuat data pribadi; daftar harta yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas; dan juga utang,” ungkap dia pada 10 Agustus 2022.

Di sisi lain, KIRKA.CO masih akan berupaya meminta tanggapan atau minimal penjelasan dari Hutamrin terkait poin-poin di dalam penyampaian laporan LHKPN miliknya.

Baca juga: Harta Kajari Se Lampung Yang Tercatat di KPK

Terkait kepemilikan utang di dalam LHKPN, hal serupa dijumpai dalam LHKPN milik Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Di dalam penyampaian LHKPN tahun 2014, Akhmad Wiyagus menuangkan keterangan tentang kepemilikan utang. Nominalnya sejumlah Rp 558.000.000.

Laporan LHKPN itu disampaikan kepada KPK saat ia menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Laporan harta Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus pada tahun itu memuat keterangan tambahan atas kepemilikan utang tersebut. Dicatat sebagai utang dalam bentuk Pinjaman Uang.