APH  

Profil dan Harta Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih

KIRKA.CO Yuni Daru Winarsih Jabat Wakajati Lampung
Yuni Daruh Winarsih saat menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur pada 23 September 2020 di Kejari Lamongan. Foto: Dokumentasi Kejari Lamongan.

KIRKA – Profil dan harta Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih terungkap berdasarkan laporan LHKPN miliknya kepada KPK.

Profil dan harta Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih bisa diakses publik luas melalui situs e-LHKPN.

Yuni Daru Winarsih ditugaskan sebagai Wakajati Lampung berdasarkan Lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2022 Tanggal 8 Agustus 2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menugaskan Yuni Daru Winarsih untuk menggantikan jabatan yang dulunya diemban oleh Asnawi.

Sebelumnya, Yuni Daru Winarsih yang merupakan Jaksa Utama Muda ini bertugas sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung di Jakarta.

Merujuk pada penyampaian LHKPN miliknya untuk tahun 2021, total harta yang dimiliki Yuni Daru Winarsih ialah Rp 5.306.000.000. Laporan harta kekayaan ini disampaikan kepada KPK saat berstatus sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

Pada penyampaian LHKPN miliknya untuk tahun 2020, total harta yang dimiliki Yuni Daru Winarsih ialah Rp 5.306.000.000. Tak ada perubahan sama sekali soal nominal hartanya.

Laporan harta kekayaan ini disampaikan dia kepada KPK saat berstatus sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Jawa Timur.

Kemudian dia juga tercatat di situs yang dikelola KPK itu, telah melaporkan LHKPN untuk tahun 2019. Status jabatan Yuni Daru Winarsih dalam laporan tersebut masih sama, yakni sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Jawa Timur. Total harta yang dilaporkan senilai Rp 5.172.000.0000.

Berikutnya Yuni Daru Winarsih juga menyampaikan laporan LHKPN untuk tahun 2018. Status jabatannya waktu itu ialah Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Harta yang ia laporkan ketika itu sejumlah Rp 5.128.000.000.

Baca juga: Yuni Daru Winarsih Jabat Wakajati Lampung

Yuni Daru Winarsih juga melaporkan LHKPN untuk tahun 2017. Status jabatannya waktu itu masih sama dengan laporan sebelumnya, yakni Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Harta yang ia laporkan ketika itu sejumlah Rp 754.850.000. Laporan LHKPN itu berjenis Khusus, Awal Menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Yuni Daru Winarsih kemudian tercatat melaporkan LHKPN untuk tahun 2010. LHKPN di tahun sebelumnya tak ada tercatat di situs e-LHKPN.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakajati Lampung yang Dilaporkan ke KPK

Pada LHKPN untuk tahun 2010 itu, Yuni Daru Winarsih melaporkan hartanya sejumlah Rp 1.031.833.555. Saat itu status jabatannya sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO pada sumber informasi terbuka, Yuni Daru Winarsih diketahui pernah bertugas di Provinsi Lampung. Tepatnya sebagai Kepala Kejari Kalianda.

Pada 4 Juni 2015, Yuni Daru Winarsih mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejari Jepara. Proses perpindahan tugasnya itu dihadiri oleh Rycko Menoza Sjachroedin Zainal Pagaralam -yang waktu itu berstatus sebagai Bupati Lampung Selatan.