KIRKA – Laporan harta Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus untuk tahun 2021 versi LHKPN sudah diumumkan secara lengkap oleh KPK melalui situs e-LHKPN yang dikelola lembaga antirasuah itu.
Penerima Hoegeng Awards 2022 ini tercatat di situs e-LHKPN memiliki jumlah penyampaian laporan LHKPN sebanyak 2 kali: penyampaian laporan LHKPN untuk Tahun 2014 dan Tahun 2021.
Laporan harta Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus untuk tahun 2021 ini disampaikannya kepada KPK pada 26 Maret 2022. Jenis laporannya dikategorikan sebagai Periodik.
Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Puji Kinerja AKBP Hujra Soumena
Di saat itu, Akhmad Wiyagus yang merupakan mantan Pegawai KPK masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
Total harta kekayaan yang ia miliki dan dilaporkan kepada KPK ialah senilai Rp 2.204.308.551. Terdiri dari kepemilikan Tanah dan Bangunan, Alat Transportasi dan Mesin, Harta Bergerak Lainnya, Kas dan Setara Kas, dan juga Utang.
”Kota Jakarta Timur, Kota Tangerang, Kota Bandung Barat dan Kota Bandung Barat,” demikian keterangan tentang kepemilikan harta kekayaan dari sisi Tanah dan Bangunan yang tertuang di dokumen Pengumuman LHKPN atas nama Akhmad Wiyagus dengan jabatan sebagai Kapolda Gorontalo seperti diperoleh KIRKA.CO pada 8 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolda Lampung Akhmad Wiyagus Akan Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi
Laporan LHKPN Akhmad Wiyagus ini diketahui telah berstatus Dimumkan Lengkap oleh KPK bila dilihat dari Kepatuhan LHKPN Pimpinan Tinggi Negara melalui situs e-LHKPN pada kolom Monitoring Kepatuhan.
”Motor Honda E1F02N11M2 AT Tahun 2017 dan motor Honda D1B02N6L2 Tahun 2017,” demikian keterangan yang dicatat sebagai harta kekayaan dari sisi Alat Transportasi dan Mesin.
Sebagai informasi, E1F02N11M2 AT Tahun 2017 merupakan tipe dari sepeda motor yang dikenal dengan nama Honda Vario 125. Kemudian D1B02N6L2 Tahun 2017 merupakan tipe kendaraan untuk Honda Beat.
Harta Bergerak Lainnya di dalam dokumen Pengumuman LHKPN atas nama Akhmad Wiyagus itu mempunyai nilai sejumlah Rp 60 juta. Kas dan Setara Kas yang dicantumkan dalam laporan tadi, bernilai Rp 421.458.551. Sementara untuk nominal utang yang dituangkan dalam laporan tadi bernilai Rp 558.000.000.
Soal nominal utang -berdasarkan Pengumuman LHKPN milik Akhmad Wiyagus pada tahun 2014 lalu- tidak mengalami perubahan dari sisi nilai.
Baca juga: Harta Kekayaan Akhmad Wiyagus yang Ditugaskan Jabat Kapolda Lampung Versi LHKPN
Di dalam LHKPN tahun 2014, Akhmad Wiyagus juga menuangkan keterangan tentang utang. Nominalnya sejumlah Rp 558.000.000. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Laporan harta Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus pada tahun itu memuat keterangan tambahan atas kepemilikan utang tersebut. Dicatat sebagai utang dalam bentuk Pinjaman Uang.
Di sisi lain, Akhmad Wiyagus diketahui merupakan kandidat penerima Hoegeng Awards 2022 saat masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Kemudian ia menerima Hoegeng Awars 2022 ketika sudah menjabat sebagai Kapolda Lampung.
Irjen Akhmad Wiyagus dianugerahi Hoegeng Awards 2022 dengan kategori Polisi Berintegritas. Bawahan dan rekan kerjanya menilai bahwa Akhmad Wiyagus merupakan sosok yang antisuap dan tidak bisa didikte.
Baca juga: Reihana Wijayanto Dkk Diinterviu Polda Lampung Dalam Rangka Penyelidikan
Berdasar penelusuran pada informasi terbuka, berikut ini ialah jabatan yang pernah diemban oleh Akhmad Wiyagus lulusan Akabri 1989 asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Di antaranya, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Kapolres Sumedang (2008), Kanit II Dit III/Tipikor Bareskrim Polri (2010), Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011), Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013), Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014), Wakapolda Maluku (2018), Wakapolda Jawa Barat (2019), Kapolda Gorontalo (2020) dan Kapolda Lampung (2022-saat ini).






