Hukum  

Reihana Wijayanto Dkk Diinterviu Polda Lampung Dalam Rangka Penyelidikan

KIRKA.CO Reihana Wijayanto Dkk Diinterviu Polda Lampung Dalam Rangka Penyelidikan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto. Foto: Akun Youtube @Reihana Wijayanto Official.

KIRKAReihana Wijayanto dkk diinterviu Polda Lampung dalam rangka penyelidikan. Hal ini disampaikan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin pada 3 Agustus 2022.

Sebelumnya Kepala Dinas Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto dan 21 orang lainnya diundang dan hadir menemui petugas Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Undangan itu kemudian diklasifikasikan sebagai wawancara atau interviu.

”Sejak pertama juga sudah penyelidikan,” ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Dia memperjelas lagi bahwa konteks wawancara yang dilakukan jajarannya kepada Reihana Wijayanto dkk memang sebagai bagian penyelidikan. ”Salah satu kegiatan penyelidikan itu wawancara,” terangnya.

Baca juga: Polda Lampung Catat Hasil Interviu Dengan Reihana Wijayanto

Pada 26 Juli 2022 lalu, dia menyatakan bahwa hal yang ingin diketahui oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dari para pihak Terundang tersebut berkaitan dengan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Persisnya penggunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, Reihana Wijayanto Dkk diinterviu Polda Lampung dalam rangka penyelidikan.

Adapun materi interviu tersebut meliputi segala hal yang berkenaan dengan penggunaan anggaran: apakah itu berkaitan dengan soal Dana Covid-19, maupun pengadaan proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

Baca juga: Harta Kadis Kesehatan Lampung Reihana Wijayanto Versi LHKPN 2021

Dia menyatakan bahwa sejauh ini Ditreskrimsus Polda Lampung belum meningkatkan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan.

Penyidikan akan dilakukan apabila Ditreskrimsus Polda Lampung memiliki data yang akurat. ”Kalau masuk tahap penyidikan, setelah kita punya data yang akurat,” jelasnya.

Baca juga: Reihana Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Lampung

Ungkapannya tentang penyidikan ini sebelumnya pernah ia sampaikan. Penyidikan itu nantinya akan berorientasi pada hal-hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

”Nanti apabila ada indikasi ke arah korupsi, baru kita lakukan penyidikannya,” ujar dia pada 26 Juli 2022 lalu sehari setelah Reihana Wijayanto mendatangi ruangan Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung untuk kedua kalinya dalam rangka memenuhi undangan interviu.

Diketahui, Reihana Wijayanto selama 2 kali menghadiri interviu tersebut didampingi pengacara bernama Ahmad Handoko. Pada kehadirannya di ruangan Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung untuk kedua kalinya, terpantau seorang pengacara lain selain Ahmad Handokoko.

Menurut beberapa saksi mata yang melihat, pengacara kondang tadi memasuki ruangan yang sama dengan Reihana Wijayanto. Pengacara kondang tadi kemudian dilihat tidak sendirian.

Diketahui sosok pengacara tersebut merupakan advokat kondang di Provinsi Lampung yang punya rekam jejak menjadi lawyer dari beberapa pejabat di Provinsi Lampung atas perkara korupsi yang ditangani KPK.

Ahmad Handoko mengatakan bahwa dirinya sendiri lah yang menjadi kuasa hukum untuk mendampingi interviu Reihana Wijayanto.

Ari Rachman Nafarin saat ditanyai soal keberadaan pengacara kondang tersebut mengaku tidak terlalu tahu atau mengenalnya. Ia belum dapat menjelaskan apa kaitan pengacara lain selain Ahmad Handoko tadi dengan interviu yang berlangsung terhadap Reihana Wijayanto dkk.