KIRKA – Harta kekayaan Akhmad Wiyagus yang ditugaskan jabat Kapolda Lampung versi LHKPN pernah diumumkan secara lengkap melalui situs e-LHKPN.
Berdasar pada situs yang dikelola KPK itu seperti dilihat KIRKA.CO pada 21 Juni 2022, Irjen Pol Akhmad Wiyagus pernah melaporkan jumlah hartanya sebagai penyampaian LHKPN pelaporan tahun 2014.
Baca Juga : Kapolda Lampung Berganti Kini Dijabat Mantan Direktur Dumas KPK
Mantan Direktur Dumas KPK pada tahun 2008 ini diketahui ditugaskan Kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo untuk menjabat sebagai Kapolda Lampung menggantikan Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Pemberitahuan atas penugasan terbaru Akhmad Wiyagus yang masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo itu, disampaikan Karo Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 21 Juni 2022.
Sementara itu Irjen Pol Hendro Sugiatno disebutkan akan ditugaskan ke Kementerian Perhubungan.
Adapun Akhmad Wiyagus diketahui pernah melaporkan harta kekayaannya dengan jabatan sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Persisnya, Akhmad Wiyagus dicatat dalam situs e-LHKPN telah melaporkan LHKPN miliknya pada tanggal 30 Juni 2014. Penyampaian laporan harta kekayaan tersebut dikategorikan dengan jenis LHKPN periodik.
Adapun total harta kekayaan yang dicatat KPK, ialah sejumlah Rp 392.958.551.
Sebagai informasi, situs e-LHKPN hanya mencatat dan mengumumkan secara lengkap pelaporan harta dari Akhmad Wiyagus sebagai personel Polri sebanyak 1 kali.
Akhmad Wiyagus diketahui melaporkan kepemilikan Harta Tidak Bergerak dengan jenis Tanah dan Bangunan sebanyak 2 item dengan total nilai Rp 560.000.000.
Itu terdiri dari Tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jakarta Timur yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2008 NJOP Rp 300.000.000.
Kemudian Akhmad Wiyagus juga melaporkan kepemilikan tanah seluas 260 m2 yang terletak di Kota Tangerang yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2012 NJOP Rp 260.000.000.
Akhmad Wiyagus pun turut melaporkan kepemilikan Harta Bergerak dengan jenis Alat Transportasi dan Mesin sebanyak 2 item.
Itu terdiri dari kepemilikan 1 unit sepeda motor merek Honda tahun pembuatan 2011 yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2011 nilai jual Rp 9.000.000 dan 1 unit mobil merek Honda Freed tahun pembuatan 2012 yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2013 nilai jual Rp 150.000.000.
Selain itu Akhmad Wiyagus juga melaporkan kepemilikan Harta Bergerak Lainnya yang ia miliki dengan nilai Rp 90.000.000.
Pun Akhmad Wiyagus melaporkan kepemilikan Giro dan Setara Kas di dalam LHKPN miliknya dengan nilai Rp 141.958.551. Yang masing-masing terdiri dari, Rp 25.458.551 didapat dari hasil sendiri, kemudian Rp 16.500.000 yang berasal dari warisan, serta Rp 100.000.000 yang berasal dari hibah.
Akhmad Wiyagus turut melaporkan kepemilikan utang sejumlah Rp 558.000.0001 yang dicantumkan dalam LHKPN miliknya dengan keterangan utang dalam bentuk pinjaman uang.
Baca Juga : KPK Jelaskan Kenapa LHKPN Arinal Djunaidi Belum Di-Update
Adapun LHKPN milik Akhmad Wiyagus ini diketahui oleh Deputi pada Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang saat itu dijabat oleh Iswan Elmi, dan diketahui pula oleh Direktur pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK yang saat itu dijabat oleh Cahya H Harefa.






