APH  

Aspidsus Kejati Lampung Dijabat Hutamrin

KIRKA.CO Aspidsus Kejati Lampung Dijabat Hutamrin
Hutamrin saat menjabat Kajari Kepala Kejari Cirebon. Foto: Istimewa.

KIRKA – Aspidsus Kejati Lampung dijabat Hutamrin berdasarkan keputusan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang terbit pada 8 Agustus 2022.

Keputusan Sanitiar Burhanuddin ini tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: MAKI: Supervisi KPK Perkara Inspektorat Lamsel

Adapun keputusan Jaksa Agung ini memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono seperti dokumen yang diperoleh KIRKA.CO. Hutamrin tercatat berada pada urutan ke-117.

Baca juga: M Syarif Jabat Plt Aspidsus Kejati Lampung

Sebagai informasi, dulunya Hutamrin menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Cirebon. Sebelumnya lagi, Hutamrin pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kejari Kalianda.

”Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung,” demikian keterangan yang dituangkan mengenai jabatan baru Hutamrin sebagai Aspidsus (Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus).

”eselon IIIa sebesar Rp 1.260.000,” demikian keterangan yang dituangkan dalam surat tadi mengenai besarnya tunjangan jabatan struktural Hutamrin.

Baca juga: Heffinur Tertawa Beberkan Capaian Pidsus Kejati Lampung

Untuk diketahui, jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dulunya dijabat oleh Pelaksana tugas yaitu M Syarif. M Syarif sendiri merupakan Asisten Pembinaan Kejati Lampung.

Penunjukan M Syarif sebagai Plt itu dikarenakan Aspidsus Kejati Lampung terdahulu yakni Nur Mulat Setiawan diketahui menjalani masa jabatan sebagai jaksa fungsionalnya di Kejati Jawa Tengah hingga usia 60 tahun.